Diantara para sarjana ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan
Negara itu. Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara itu, dan
ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu
ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan
Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma.
Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung),
tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan
kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan
hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan
tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan
hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan
normative”.
Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma
yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Adlah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan Negara itu
sebagai barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan
sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan
bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi. Menurut
Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa
digerakkan oleh manusia.
Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang
menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada
wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong
tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang
norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi
kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah
kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah
pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis.
Negara adalah gejala psikis,dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum
adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen
telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala
yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya
juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata
bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak
sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan
Kranenburg bahwa Negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya
dari segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat
memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat
perbedaan antara Negara dan hukum ini.
READ MORE