Plagiarisme adalah sebuah penjiplakan atau mengakui sebuah karya itu milik dia tetapi sebenarnya bukan.
Menurut pendapat saya para pelaku plagiarisme harus dikenakan pidana sesuai UU Hak Cipta.
Solusi dari pelaku plagiarisme adalah kita harus menghak patenkan sebuah karya yang telah kita buat,sebelum para pelaku plagiat menjiplak.
Menurut pendapat saya para pelaku plagiarisme harus dikenakan pidana sesuai UU Hak Cipta.
Solusi dari pelaku plagiarisme adalah kita harus menghak patenkan sebuah karya yang telah kita buat,sebelum para pelaku plagiat menjiplak.
AMDHIKA ARIF SETYAWAN. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar